MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur meringkus Bawaihi alias Adul (39), warga Jalan Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 21.30 WITA.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diduga terlibat dalam bisnis haram jenis sabu dan ekstasi.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka yang menjadi awal penyelidikan hingga berujung pada penangkapannya.
“Dalam penggerebekan kita menemukan 15 paket sabu dengan berat total 689,39 gram dan 92 butir ekstasi dengan berat 43,25 gram,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (11/10/2024) sore.
Barang-barang haram tersebut, pihaknya temukan tersimpan di dalam kamar rumah tersangka.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Banjarmasin Timur.
“Ia diduga menjadi salah satu pengedar yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski belum banyak informasi yang diungkap dari sisi tersangka,” tuturnya.
Kedepannya, kata Ginting peranannya dalam jaringan narkotika ini akan terus diselidiki oleh pihaknya sebagai bukti upaya pemberantasan pengedaran narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama bertahun-tahun, bahkan ancaman hukuman seumur hidup.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 11 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post