MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Rabu (09/10/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK, didampingi para Wakil Ketua, yakni H. Karyoto, Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tatib, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah membacakan laporan Pansus di hadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang berhadir.
Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi terkait rancangan peraturan tata tertib yang akan diterapkan oleh DPRD Provinsi Kalsel selama lima tahun ke depan.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan dan pembahasan tatib ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan dewan.
“Rancangan peraturan ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD, serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran,” ujar Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Sehari sebelummya, DPRD Provinsi Kalsel melalui Pansus pembahas tata tertib DPRD menggelar rapat finalisasi, Selasa (8/10/2024) siang.
Rapat finalisasi ini merupakan babak akhir sebelum rancangan tatib tersebut diparipurnakan. Hal itu diterangkan oleh Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat.
Politikus asal Partai Golkar itu mengaku bersyukur, sebab tidak ada catatan yang krusial oleh hasil fasilitasi Kemendagri RI. Menurutnya, beberapa hanya berkaitan dengan redaksional dan, tidak ada yang sampai mengubah substansi.
“Dan dari 210 pasal, kita bisa drop menjadi 198 pasal. Tentu, pasal-pasal yang kita drop adalah pasal-pasal yang kita anggap di luar kewenangan kita,” ucapnya Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dirinya juga membeberkan, bahwa banyak inovasi pasal-pasal baru, salah satunya DPRD Provinsi Kalsel memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa kepada mitra kerja yang secara tiga kali berturut-turut mangkir dari undangan rapat.
Semua itu, tegasnya, pada dasarnya diatur agar meningkatkan efisiensi dan memperbaiki mekanisme internal lembaga agar tercapainya pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan daerah.(rls)
Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post