MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi September-Oktober 2024.
Press release yang digelar di lobby gedung utama Polres Kotabaru ini dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet, serta para opsional penyidik.
Dalam releasenya, Kapolres mengungkap 9 perkara dengan jumlah 12 pelaku, salah satunya perempuan. Total barang bukti dari 9 perkara narkoba ini sebanyak 196,14 gram sabu-sabu.
“Dari 9 kasus yang diungkap, ada 4 kasus yang menonjol, 1 kasus di bawah umur dan 3 kasus dengan barang bukti signifikan,” jelas Kapolres.
Kasus pertama, Tim Python Saijaan berhasil menangkap dua pelaku ibu dan anak berinisial W (17) dan M. Keduanya ditangkap pada Minggu 01 September 2024, sekitar pukul 19.45 WITA di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika seberat 48,65 gram.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 September 2024, pukul 03.00 WITA, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dua pelaku berinisial A dan V ditangkap dengan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika seberat 96,39 gram.
Sedangkan kasus ketiga, pada Jumat, 27 September 2024, seorang pelaku berinisial M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti tiga paket narkotika seberat 12,64 gram.
Kasus keempat terjadi pada Kamis 03 Oktober 2024. Seorang pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 34 paket narkotika seberat 19,86 gram.
Selain empat kasus besar tersebut, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya dengan total barang bukti mencapai 10 gram.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post