Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran 196,14 Gram Sabu, 12 Pelaku Diamankan

admin by admin
Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:46
di Hukum & Peristiwa, Kotabaru
0
Polres Kotabaru Gagalkan Peredaran 196,14 Gram Sabu, 12 Pelaku Diamankan
26
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi September-Oktober 2024.

Press release yang digelar di lobby gedung utama Polres Kotabaru ini dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet, serta para opsional penyidik.

Dalam releasenya, Kapolres mengungkap 9 perkara dengan jumlah 12 pelaku, salah satunya perempuan. Total barang bukti dari 9 perkara narkoba ini sebanyak 196,14 gram sabu-sabu.

“Dari 9 kasus yang diungkap, ada 4 kasus yang menonjol, 1 kasus di bawah umur dan 3 kasus dengan barang bukti signifikan,” jelas Kapolres.

Kasus pertama, Tim Python Saijaan berhasil menangkap dua pelaku ibu dan anak berinisial W (17) dan M. Keduanya ditangkap pada Minggu 01 September 2024, sekitar pukul 19.45 WITA di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika seberat 48,65 gram.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 September 2024, pukul 03.00 WITA, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Dua pelaku berinisial A dan V ditangkap dengan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika seberat 96,39 gram.

Sedangkan kasus ketiga, pada Jumat, 27 September 2024, seorang pelaku berinisial M ditangkap di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti tiga paket narkotika seberat 12,64 gram.

Kasus keempat terjadi pada Kamis 03 Oktober 2024. Seorang pelaku berinisial A ditangkap di Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan barang bukti 34 paket narkotika seberat 19,86 gram.

Selain empat kasus besar tersebut, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus lainnya dengan total barang bukti mencapai 10 gram.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(mia)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 9 Oktober 2024 by admin

Tags: 12 TersangkaAKBP Doli M. TanjungGagalkan Peredaran SabuPolres Kotabaru
Berita Sebelumnya

Marco Bezzecchi Antusias Hadapi MotoGP Australia 2024: Saya Suka Sirkuit Phillip Island!

Berita Berikutnya

35 Hari Menjabat Kalapas Kotabaru, Babe Doni Luncurkan Inovasi 2 Sistem Barcode

admin

admin

Berita Berikutnya
35 Hari Menjabat Kalapas Kotabaru, Babe Doni Luncurkan Inovasi 2 Sistem Barcode

35 Hari Menjabat Kalapas Kotabaru, Babe Doni Luncurkan Inovasi 2 Sistem Barcode

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025

Tingkatkan Keandalan Listrik Industri, PLN Terapkan Skema Pertahanan Sistem Berlapis

0
Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

Pesona Jembatan Pasar Lama Warnai Kemeriahan Malam Tahun Baru

0
Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

Liverpool vs Newcastle United: Brace Mohamed Salah Menangkan The Reds 4-2

0
Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

Timnas Indonesia Matangkan Taktik Jelang Hadapi Libya

0
Semarak HUT Ke-80 RI, Kodim 1002/HST Gelar Lomba Kreatifitas Gapura

Semarak HUT Ke-80 RI, Kodim 1002/HST Gelar Lomba Kreatifitas Gapura

16 Agustus 2025
Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Ampera 1

Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Ampera 1

16 Agustus 2025
Tegaskan Anthony Ginting Belum Habis, Indra Widjaja Kagum dengan Perjuangannya untuk Comeback

Tegaskan Anthony Ginting Belum Habis, Indra Widjaja Kagum dengan Perjuangannya untuk Comeback

16 Agustus 2025
MotoGP Ubah Prosedur Sprint Race Mulai GP Austria 2025

MotoGP Ubah Prosedur Sprint Race Mulai GP Austria 2025

16 Agustus 2025

Berita Baru

Semarak HUT Ke-80 RI, Kodim 1002/HST Gelar Lomba Kreatifitas Gapura

Semarak HUT Ke-80 RI, Kodim 1002/HST Gelar Lomba Kreatifitas Gapura

16 Agustus 2025
Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Ampera 1

Polsek Banjarmasin Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Ampera 1

16 Agustus 2025
Tegaskan Anthony Ginting Belum Habis, Indra Widjaja Kagum dengan Perjuangannya untuk Comeback

Tegaskan Anthony Ginting Belum Habis, Indra Widjaja Kagum dengan Perjuangannya untuk Comeback

16 Agustus 2025
MotoGP Ubah Prosedur Sprint Race Mulai GP Austria 2025

MotoGP Ubah Prosedur Sprint Race Mulai GP Austria 2025

16 Agustus 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.