MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dengan Mencegah Pernikahan Dini, di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (03/10/2024).
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kotabaru H. Hairul Aswandi sekaligus membacakan sambutan tertulis Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar.
Ia mengapresiasi kegiatan rapat bidang II, terkait pendewasaan usia perkawinan dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting Kabupaten Kotabaru.
“Pendewasaan usia perkawinan merupakam pencegahan awal dari percepatan penurunan stunting mengingat dari BKKBN usia menikah pada usia wanita 21 tahun dan pada pria 25 tahun, sedangkan dari Kemenag Kabupaten Kotabaru usia perkawinan pada wanita dan pria yaitu usia 19 tahun,” jelasnya.
Dengan pendewasaan usia perkawinan dapat mencegah perkawinan di bawah 20 tahun (usia perkawinan anak), serta dapat mengurangi dampak dari kesehatan seperti pendarahan, kematian ibu dan kematian anak, dari segi psikolog seperti kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi serta KDRT atau kekerasan terhadap rumah tangga serta dapat menimbulkan stunting.
Diharapkan 3 bulan sebelum melangsungkan perkawinan dapat melaporkan ke KUA setempat serta ke Puskesmas untuk mendapatkan konseling kesehatan pra nikah dan imunisasi TT pertama dan di bulan selanjutnya dapat diberikan TT kedua serta melalui tim pendampingan keluarga agar terus di dampingi calon penganten tersebut.
Sedangkan saat ini BKKBN meluncurkan Aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil) agar dapat di gunakan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan pada saat imunisasi TT tersebut.
Rakor juga diisi dengan pemaparan dan penjelasan terkait pendewasaan usia dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru dengan narasumber dari Ketua Tim KKPS BKKBN Provinsi Kalsel Ardani, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, Kemenag Kotabaru H. A. Kamal, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotabaru H. Muchtasor.
Secara terpisah Ketua Tim KKPS BKKBN Provinsi Kalsel Ardani mengatakan kepada awak media, rakor ini merupakan upaya dari pemkab untuk menekankan angka stunting dan dapat lebih cepat mengetahui akan persoalan dari hasil survey.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari pemkab sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021.
“Kegiatan ini merupakan agenda yang sangat bagus dari upaya Kabupaten Kotabaru untuk menurunkan stunting karena melibatkan seluruh konvergensi sektor yang ada,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas DP3APPKB Sri Sulistyani mengatakan rakor pencegahan stunting kali ini difokuskan untuk pendewasaan usia perkawinan sebagai salah satu solusi pencegahan stunting di Kotabaru.
“Kegiatan ini lebih fokus kearah pencegahan agar tidak menimbulkan stunting-stunting yang baru, penurunan bukan hanya menekan intervensi penurunan tetapi dapat mengurangi kasus baru yang akan muncul nantinya,” jelas Sri Sulistyani.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post