MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sepandai-pandainya tupai melombat akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa ini cocok ditujukan untuk Andi Rahman (46).
Bagaimana tidak, Andi Rahman mencoba mencari peruntungkan yang ketiga kalinya setelah berhasil mendapat 2 kali “mangsa” dan meraup uang jutaan rupiah dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
Namun, aksi berikutnya keburu ketahuan dan berakhir di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.
Tersangka Andi Rahman ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (1/10/2024) ketika berada di RSUD Ulin Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti BPKB, rekaman CCTV, amplop coklat isi potongan kertas, celana, dan sepatu tersangka.
“Tersangka ini merupakan residivis dan saat diamankan akan melakukan aksinya kembali ” jelas Kasat, Kamis (3/10/2024).
Dikatakan Eru, tersangka sudah mengakui melakukan penipuan serupa di tempat yang sama, dan sebelumnya dan telah menjual sepeda motor curian di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana,” tegasnya.
Untuk diketahui, aksi tindak pidana tersebut terjadi Minggu (29/8/2024) lalu sekira pukul 12.00 WITA. Syahril, yang merupakan seorang buruh harian, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha miliknya.
Saat itu, tersangka meminta untuk diantarkan ke rumah sakit dengan alasan membeli obat.
Tersangka kemudian meminjam motor dengan menitip jaminan sebuah amplop yang diklaim berisi uang Rp16juta. Namun, sekian lama ditunggu tersangka tidak datang dan amplop tersebut dibuka yang ternyata hanya berisi potongan kertas.
Pelapor Syarial mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin.
Berdasarkan alat bukti yang ada, seperti BPKB, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus meringkusnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 3 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post