MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru laksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru, Selasa (01/10/2024), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari akhir Mei 2024 sampai dengan September 2024 dengan jumlah perkara narkotika sebanyak 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, senjata api sebanyak 1 perkara, dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.
Kegiatan dihadiri langsung Kajari Kotabaru H. Muhamnad Fadlan, Ketua Pengadilan Negri Guntur Pambudi Wijaya, Kasatnarkoba Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet, perwakilan Dinkes Kotabaru Akhmad Saleh, serta para Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPM Kejari/Kotabaru.
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu sebanyak 315,22 gram, obat Camophen/Zenith sebanyak 495 butir, obat Dextrometophan sebanyak 620 butir, Samcodin sebanyak 1.061 butir dan Seledryl sebanyak 1.040 butir.
“Selain itu, ada perkara umum lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Kajari.
Pemusnahan ini sebagai bentuk kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
“Tentunya ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kejaksaan negeri Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Dihadapan awak media pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kajari Kotabaru. Secara bersamaan sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya dibakar. Sedangkan untuk sajam, senpi dan HP dimusnahkan menggunakan alat pemotong.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post