MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya kritis, Senin (30/9/2024).
Konferensi pers dipimpin Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Pati Nasarani, dan Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayan terjadi pada Sabtu tanggal 21 September 2024 lalu, sekira pukul 00.30 Wita di Desa Andang RT 004 RW 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST (depan jalan masuk menuju PNPM).
Korban berinisial SB (39), dan pelaku berinisial SL (25). Keduanya merupakan warga Desa Andang RT 004 RW 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Selain telah mengamankan tersangka SL, polisi juga menyita barang bukti satu lembar celana panjang warna abu abu yang terdapat noda darahnya (milik korban SB), satu senjata tajam jenis tombak milik tersangka SL yang digunakan untuk menusuk korban SB. Kemudian, sebilah parang milik tersangka SL, sebilah pisau penusuk lengkap dengan kompangnya milik tersangka SL, serta 1 lembar celana pendek warna hitam milik tersangka SL.
Kronologinya, Jumat (20/9) sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka SL bermaksud mengecek motor miliknya yang diperbaiki di bengkel di Desa Andang RT. 001 RW 001 Kecamatan Haruyan, sekaligus ingin mencari madu lebah.
Sesampainya di depan tempat pangkas rambut yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya, tersangka SL melihat korban SB duduk di bangku sendirian di sana (tempat pangkas rambut). Kemudian tersangka SL menanyakan keberadaan temannya yang sudah janjian ingin menemani mengecek sepeda motor miliknya di bengkel, dan dijawab SB bahwa orang tersebut sedang membeli alcohol.
Tersangka SL lalu turun dari sepedanya dan duduk berdampingan dengan korban SB dibangku depan pangkas rambut. Tidak lama kemudian datang temannya itu membawa minuman alkohol. Entah siapa yang mengajak, ketiga orang ini bersama-sama meminum alkohol hingga habis.
Usai menghabiskan alkohol, teman tersangka SL pulang ke rumah. Sedangkan SB meminjam sepeda pancal milik tersangka SL untuk menemui temannya berinisial SH di Jalan PNPM Desa Andang.
Saat itu tersangka SL menunggu di depan pangkas rambut. Merasa lama korban SB tidak kembali, tersangka SL lalu mendatangi korban SB ke Jalan PNPM.
Sesampainya di depan Jalan PNPM, tersangka SL melihat SB dan saksi SH sedang santai berjongkok sambil menengak alkohol, tersangka SL pun ikut bergabung.
Di tengah pesta miras oplosan, korban SB berkata kepada tersangka SL ”Ikam neh makan masih umpat kuitan tiri, haratnya ikam neh mementingkan keperluan saurang daripada keperluan keluarga” (kamu ini makan masih ikut bapak tiri, hebatnya kamu ini mementingkan keperluan sendiri daripada keperluan keluarga). Tersangka SL lalu menjawab ”kayapa handak membantu, nukar rokok gen ngalih” (bagaimana mau membantu, membeli rokok saja susah).
Rupanya ucapan korban membuat tersangka SL tersinggung, dan langsung berdiri sambil berkata ”aku bulik ha nah” (saya pulang saja). Dia pun pulang menggunakan sepeda pancal miliknya, meninggalkan SB, saksi SH dan saksi RM.
Setibanya di rumah tersangka SL selalu teringat ucapan yang disampaikan korban, dan emosinya seketika membuncah. Dia pun memutuskan untuk mendatanginya dengan membawa tombak, parang dan pisau.
Tombak berada di tangan kanan, parang di tangan kiri, sedangkan pisau penusuk lengkap dengan kompangnya terselip di pinggangnya.
Begitu tiba di TKP dan sudah berhadapan dengan korban SB, tersangka SL langsung menusukkan tombak sebanyak 3 kali dan mengenai bagian dada korban sebelah kiri hingga mengeluarkan darah segar.
Serangan berikutnya, berhasil ditepis korban dan tombak terlepas dari genggaman tersangka. Tersangka SL lalu memindahkan parang ke tangan kanan dan menebas korban hingga mengenai bagian tangan sebelah kiri. Tak ingin mati konyol, korban lalu memeluk tersangka SL agar tidak ada jangkauan atau jarak sehingga tak bisa membacok. Bersamaan dengan itu, korban berusaha merebut parang tersebut sampai akhirnya keduanya sama-sama terjatuh ditanah dengan posisi tersangka SL berada di bawah, sedangkan korban SB berada di atas.
Melihat hal tersebut saksi SH berusaha melerai, dan berhasil mengambil parang tersebut. Sedangkan saksi RM mengambil pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang masih terselip di pinggang tersangka SL.
Akhirnya antara tersangka dan korban berhasil dipisahkan bersamaan dengan banyaknya warga yang berdatangan. Selanjutnya korban SB dibawa ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan tersangka SL pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan tersangka SL pada Sabtu (21/9) sekira pukul 17.00 Wita. Dia ditangkap saat berada di dalam rumah orang tuanya di Desa Andang RT 004 RW 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
“Dari hasil interogasi tersangka SL mengakui perbuatannya telah menganiaya SB, pemicunya karena tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya tersangka SL dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 September 2024 by admin
Discussion about this post