MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu mempermudah pelayanan administrasi untuk warga negara asing (WNA) melalui program “Pelangsir Berwarna”.
Program ini merupakan upaya memberikan layanan administrasi optimal bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Inovasi “Pelangsir Berwarna” yang di luncurkan Dinas Dukcapil ini langsung di implementasikan di lapangan. Salah satunya kepada perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM) di Kecamatan Mentewe, Selasa (24/9/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Gento Haryadi mengatakan, langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy menjadi contoh yang baik dalam hal ini”, ujarnya Gento.
Pihaknya berharap, perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka karena program “Pelangsir Berwarna” dapat dijadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.
“Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA, sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa di lakukan sesuai ketentuan,” harapnya.
Adapun tahapan dalam proses ini lanjutnya, melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen imigrasi hingga pengisian formulir administrasi. Ini bagian dari visi Bupati HM Zairullah Azhar dalam menertibkan data penduduk, baik WNI maupun WNA, kepentingan bersama.
Sementara itu, perwakilan PT Transcoal Minergy, Ir Kahananto melaui penerjemah bahasa Santo Johanes Parsaoran Siregar menyampaikan apresiasinya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan langsung dari Disdukcapil ini karena mempermudah proses administrasi bagi karyawan kami yang berstatus WNA,” ucap Kahananto.
Dengan inovasi ini, ungkapnya, diharapkan proses pendataan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin efisien dan terintegrasi sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 September 2024 by admin
Discussion about this post