MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pemuda yang sempat gegerkan masyarakat Kotabaru beberapa waktu lalu.
Press release dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdy Sukandar SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana dan Kanit Reskrim pada Selasa(24/09/2024).
Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana mengatakan terduga pelaku diketahui berinisial NH dan PA berhasil diamankan Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru pada Jumat (20/09/2024) sekira pukul 17.55 WITA, di Jalan Suryagandamana.
“Tim Buser Polres Kotabaru bergerak cepat, tak butuh waktu lama dan kurang dari satu jam, yaitu pada jam 17.55 Wita di hari yang sama, Unit Buser Polres Kotabaru meringkus NH,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Buser Polres Kotabaru mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Suryagandamana.
Saat diinterogasi lebih dalam pelaku NH mengakui sebelumnya telah melakukan beberapa aksi saerupa di 4 TKP berbeda di Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Tanah Bumbu bersama dengan pelaku PA.
Pencurian pertama dilakukan hari Rabu (18/09/2024) sekira pukul 23.50 Wita. Saat korban tengah duduk menjaga warung tidak lama berselang datang 2 orang laki laki yang tidak dikenalnya diduga (PN dan NH) menggunakan kendaraan metik warna abu-abu, kemudian salah seorang laki laki tersebut mendatangi korban dengan untuk membeli rokok. Pada saat diminta uang untuk membayar rokok oleh korban laki-laki tersebut berkata tidak mempunyai uang dan malah menodongkan sajam dan meminta uang kepada korban. Karena merasa terancam, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada laki-laki tersebut.

Kejadian kedua, dilakukan oleh dua sekawan ini pada Kamis (19/09/2024) sekira pukul 08.30 Wita di Jalan Poros Tanjung Serdang pinggir jalan Desa Sungup, tepatnya sebelum Pos Pantau PT. STC. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan Tanjung Serdang Desa Sungup Kanan menuju Tanjung Serdang kemudian diberhentikan 2 orang laki laki yang tidak dikenalnya menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matik. Kedua orang tersebut berusaha mengambil tas milik korban namun korban melawan dan berhasil mempertahankan tas miliknya hingga korban terjatuh, sementara pelaku kabur menuju arah Pelabuhan Tanjung Serdang.
Pencurian ketiga dilakukan pada Kamis (19/09/2024) sekira 08.45 Wita di Jalan Tanjung Serdang, tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan. Kejadian berawal pada saat korban yang sedang berboncengan dengan kakaknya menuju ke arah Kotabaru. Saat berada di jalan poros Tanjung Serdang, korban diikuti oleh pelaku, kemudian pelaku menyalip korban dan memepetkan kendaraannya ke korban sehingga korban berhenti di bahu jalan. Kemudian pelaku menghalangi kendaraan korban, selanjutnya korban menanyakan kepada pelaku “kenapa” pelaku menjawab “daerah mana ini” di jawab korban “Sungup”.
Selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban namun tak digubris kedua korban seraya berniat menjauh. Tiba-tiba kedua korban jatuh dari kendaraan dikarenakan ditendang oleh pelaku, korban mencoba berdiri dan melarikan diri ke arah jalan masuk TPA meninggalkan kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor. Kedua pelaku kemudian pergi menjauh.
Pencurian keempat, dilakukan pada Kamis (19/09/2024) sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Tanjung Serdang tepatnya di warung pinggir jalan Desa Mekarpura RT. 05. Saat itu korban sedang menunggu warung, tiba-tiba datang 2 orang laki laki tidak dikenal bergoncengan dengan menggunakan 1 unit sepeda motor matik. Kemudian 1 orang laki laki tersebut turun dari sepeda motor dan meminta diisikan bensin sebanyak 3 liter. Kemudian laki laki tersebut meminta uang Rp100 ribu sambil menodongkan sajam jenis pisau kepada korban. Karena merasa takut korbanpun akhirnya memberikan uang Rp20 ribu kepada laki-laki tersebut.
Dan aksinya terakhir, yang merupakan pencurian kelima, dilakukan pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira 17.00 Wita di Jalan Singabana Nomor 30 RT 007 RW 002 Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada korban sambil menodongkan sajam jenis pisau dapur yang di dapat dari toko mainan di seberang TKP. Kemudian korban diminta untuk mengambil uang di laci kasir, lalu korban memberikan uang Rp775.000. Setelah itu pelaku pergi dari TKP.
Akibat aksi nekatnya, kedua pelaku tindak kejahatan akan disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP Juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 September 2024 by admin














Discussion about this post