MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Residivis narkoba berinisial MQ (41) diringkus anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru saat kedapatan ingin mengambil ranjau berisi paket sabu-sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet SH mengatakan, penangkapan residivis itu berawal kegiatan patroli anggota Sat Samapta yang mendapati seseorang mencurigakan.
“Bermula ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru melakukan patroli rutin. Saat itu petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu, ” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, tanggal 12 September 2024 lalu sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tepatnya di samping kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.
MQ diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan MQ Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus Chocolatos yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu buah sedotan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet mengatakan MQ bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan narkoba, di tahun 2018 MQ terlibat dalam kasus kepemilikan dan mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kasat narkoba menyampaikan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ilegal di wilayah Kotabaru,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 22 September 2024 by admin
Discussion about this post