MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 15 warung malam tanpa izin yang beroperasi di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) pada Minggu (15/9/2024).
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi melalui Kasatpol PP, Subhani mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Warung malam dilarang memfasilitasi karaoke tanpa izin, menyediakan wanita penghibur, prostitusi, minuman beralkohol dan narkoba,” tegasnya.
Penertiban warung tersebut, ujarnya, berdasarkan keresahan dan permintaan dari tetua masyarakat, tokoh agama, serta tidak memiliki izin bangunan.
“Penutupan dilakukan sejak diberi segel tutup, kalau mau buka silakan mengurus perizinan dengan resmi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.
Realita di lapangan, tambahnya, para penjaga warung malam memakai pakaian terbuka, terdapat box atau ruangan karaoke dan buka melewati batas waktu yang ditentukan.
“Selama patroli di Sungai Buluh, petugas gabungan menutup sebanyak 15 warung malam, memasang garis polisi dari Satpol PP dan memutus aliran listrik serta pencabutan KWH,” tambahnya.
Selain Satpol PP, penertiban juga diikuti oleh pengasuh Pondok Pesantren Dhiyaul Amin, Kh Ahmad Junaidi beserta santrinya dan Kepala Desa atau Pambakal Sungai Buluh.
Ikut juga dalam penertiban dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan HST, dan BPBD.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 September 2024 by admin
Discussion about this post