MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik.
Nah, untuk menyamakan persepsi terkait Mal Pelayanan Publik tersebut, DPMPTSP Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait.
Rakor yang berlangsung di aula Kantor DPMPTSP itu dihadiri Asisten 2 Setdakab Kapuas Vitrianson, Kepala Dinas PUPR Kapuas Yan Hendri Ale, Setwan Kapuas Heppy, Polres Kapuas diwakili AKP Jimin, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Rakor ini digelar untuk menyatupadukan konsep layanan di Mal Pelayanan Publik,” ujar Vitrianson.
Ia menambahkan bahwa koordinasi terkadang mudah dilaksanakan, namun praktiknya terkadang sulit karena ada beberapa kepentingan.
“Karena itulah Mal Pelayanan Publik menjadi acuan kita agar bisa menyatupadukan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui rakor ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap ada masukan dan pendapat dari calon pengguna Mal Pelayanan Publik.
“Pemerintah Daerah hanya memfasilitasi dan memberikan SOP layanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, P.S Pandiangan menyampaikan, pembentukan Mal Pelayanan Publik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kemudian diarahkan Wakil Presiden RI, bahwa pelayanan publik salah satu indikator repormasi daerah, yang harusnya sudah terlaksana se-Indonesia pada tahun 2024.
Tujunnya, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudian, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
“Sedikitnya ada 21 undangan yang kami harapkan hadir, diantaranya Kepolisian, Disdukcapil, Setwan, Kejaksaan, dan lainnya yang kesemuanya terkolerasi dalam layanan,” ucap Pandiangan.
Ia mengharapkan 21 layanan bisa tergabung dalam bentuk layanan terintegrasi, sehingga masyarakat semakin dimudahkan.
“Misalkan ketika masyarakat kehilangan KTP, dia cukup mendatangi Mal Pelayanan Publik. Sebab di sana ada polisi melayani laporan kehilangan barang, kemudian ada Disdukcapil terkait layanan KTP-nya, begitu juga dengan pelayanan lainnya,” jelas Pandiangan.(YAN)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 September 2024 by admin
Discussion about this post