MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial FA (26) diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Timur atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (24/8/2024), sekira pukul 23.00 WITA.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Abdi Persada Jaya Blok C11 RT 18 RW 01, Kelurahan Benua Anyar Banjarmasin Timur.
Selain mengamankan pelaku, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scopy DA 6182 AEB.
Tertangkapkan FA berawal dari laporan korban Yoga Andreas Fredrica Moningka ke Mapolsekta Banjarmasin Timur.

Menurut laporan, pelaku masuk ke rumah korban lalu mengambil kunci motor di meja makan, kemudian melarikan motor tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Senin (26/8/2024).
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan masyarakat,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post