Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Kejari Kotabaru Tahan Calo Kredit, Rugikan BRI Sengayam Rp750 Juta, Begini Modusnya

admin by admin
Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:18
di Hukum & Peristiwa, Kotabaru
0
Kejari Kotabaru Tahan Calo Kredit, Rugikan BRI Sengayam Rp750 Juta, Begini Modusnya
29
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru HM Fadlan SH MH memimpin press release gelar perkara kasus tindak pidana korupsi yang merugikan BRI Unit Sengayam, Cabang Batulicin sebesar Rp750.000.000, berlangsung di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Rabu (21/8/2024).

Dalam gelar perkara, Kejari Kotabaru, HM Fadlan menyampaikan, kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, tersangka E dan terdakwa HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin bekerjasama dengan H untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi dari tersangka E, sedangkan terdakwa HP melalui terdakwa H untuk mencari calon debitur dengan cara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) untuk menemukan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Janda/Duda dibuat secara fiktif, kemudian diganti dengan foto debitur lainnya.

“Tersangka E mengajukan kredit dengan mengatasnamakan orang lain sebanyak 15 orang. Pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah dikondisikan oleh tersangka E, dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain,” terang Kajari.

Lebih lanjut, setelah kredit tersebut disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku Tabungan atau kartu ATM. “Selanjutnya tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur dan membagi sebagian kepada terdakwa H,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian uang negara yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp488.369.280.

“Adapun sisanya digunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup, dan kasus ini akan terus dikembangkan apalagi adanya pemalsuan data yang dilakukan terdakwa H,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka E adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tak lupa, Kajari Kotabaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur memberikan informasi data pribadi kepada orang lain, termasuk meminjamkan KTP.

“Pasalnya, hal tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan dan harus lebih teliti untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi,” pungkasnya.

Kegiatan press release ini dipimpin Kajari Kotabaru HM Fadlan didampingi Kasi Pidsus M.Fikri Nuriana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksi Gandy Arifin dan jajaran Kejaksaan Negeri Kotabaru.(mia)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 21 Agustus 2024 by admin

Tags: BRI SengayamCalo KreditHM Fadlan SH MH
Berita Sebelumnya

Dewan Harapkan Tidak Ada Lagi Proyek Pembangunan Asal-asalan

Berita Berikutnya

Cegah Abrasi, Ribuan Mangrove dan Cemara Laut Ditanam di Desa Semisir

admin

admin

Berita Berikutnya
Cegah Abrasi, Ribuan Mangrove dan Cemara Laut Ditanam di Desa Semisir

Cegah Abrasi, Ribuan Mangrove dan Cemara Laut Ditanam di Desa Semisir

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemko Banjarmasin Terus Dorong Jumlah IKM Terverifikasi SIINas

Pemko Banjarmasin Terus Dorong Jumlah IKM Terverifikasi SIINas

14 Oktober 2025
11 Karya Budaya Kalsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

11 Karya Budaya Kalsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

14 Oktober 2025
PT ITP Bersama BPBD Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana

PT ITP Bersama BPBD Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana

14 Oktober 2025
Pasutri di Banjarmasin Kedapatan Simpan 251,62 Gram Sabu dalam Tas Selempang

Pasutri di Banjarmasin Kedapatan Simpan 251,62 Gram Sabu dalam Tas Selempang

14 Oktober 2025

Berita Baru

Pemko Banjarmasin Terus Dorong Jumlah IKM Terverifikasi SIINas

Pemko Banjarmasin Terus Dorong Jumlah IKM Terverifikasi SIINas

14 Oktober 2025
11 Karya Budaya Kalsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

11 Karya Budaya Kalsel Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

14 Oktober 2025
PT ITP Bersama BPBD Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana

PT ITP Bersama BPBD Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana

14 Oktober 2025
Pasutri di Banjarmasin Kedapatan Simpan 251,62 Gram Sabu dalam Tas Selempang

Pasutri di Banjarmasin Kedapatan Simpan 251,62 Gram Sabu dalam Tas Selempang

14 Oktober 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.