MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial MB (33) diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Banjarmasin Selatan, saat nongkrong di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Senin (19/8/2024).
MB diduga menipu Eka Hayati (35), warga Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW.01 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2024), membenarkan telah mengamankan MB atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Peristiwa ini terjadi Jumat (15/9/2023) lalu di Jalan Kelayan A Gang Sidodadi RT 11 RW 01 Banjarmasin Selatan. Saat itu korban ditawari oleh tersangka menggadai satu unit motor Honda Beat.
Korban setuju, lalu mentransfer uang melalui M-Banking Bank BCA sebesar Rp 3.500.000, saat ditransfer tersangka menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan diantar pada malam hari. Namun hingga dini hari motor tersebut tidak diantar juga, sehingga korban keesokan harinya langsung mendatangi tersangka ke rumahnya.
Tersangka berdalih kalau motor Honda Beat tersebut rusak, lalu menawarkan motor pengganti Honda PCX, dengan syarat korban menambah uang gadai.
Nah, pada 16 September 2023, korban mentransfer uang melalui M-Banking BCA sebesar Rp2.000.000. Tak sampai di situ, tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan dalih untuk membayar orang gudang FIF agar sepeda motor yang dijanjikan bisa keluar. Korban setuju dan mentransfer sebesar Rp1 juta melalui M-Banking BCA pada hari yang sama. Selanjutnya korban diminta tersangka MB ke rumah untuk mengambil motor tersebut.

Setibanya di rumah tersangka, ternyata motor tersebut tidak ada, dan tersangka kembali beralasan bahwa motor masih proses pengantaran. Lalu tersangka meminta uang tambahan untuk pengambilan unit sepeda motor Honda PCX yang dijanjikan karena menurut tersangka uang yang diberikan kurang.
Selang beberapa hari kemudian, korban memberikan uang sebesar Rp1 juta secara tunai di rumah tersangka, lalu Rp400 ribu untuk ganti pinjaman.
Pada tanggal 23 September 2023, korban kembali mendatangi rumah tersangka, dan lagi-lagi tersangka beralasan harus ada biaya atau DP untuk pengantaran unit sepeda motor serta upah supirnya, lalu korban membayar cash sebesar Rp200.000.
Dengan dalih agar proses pengantaran cepat, tersangka meminta lagi uang tambahan sebesar Rp 500.000, dan dipenuhi korban.
Setelah ditunggu, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi satu unit sepeda motor Honda PCX yang dijanjikan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp8.600.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah hampir satu tahun dilakukan pengintaian, akhirnya tersangka penipuan atau penggelapan ini bisa ditangkap dan digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post