MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan berinisial FR (32) ditangkap usai menjalani pemeriksaan guna penyelidikan di Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (6/8/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Jumat (9/8/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP.
Tersangka FR diketahui warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga RT 37 RW 03 Banjarmasin Utara. Dia diamankan bersama barang bukti berupa tujuh lembar dokumen nota penjualan/faktur asli penjualan, empat lembar fotocopy faktur penjualan, dan satu lembar hasil audit internal PT Sumber Hidup Satria Distribusindo.
Tersangka FR terjerat kasus hukum setelah dilaporkan oleh M Kaspul Anwar (44), warga Jalan Simpang Kuin Selatan RT 15 RW 02 Banjarmasin Barat.
Peristiwa ini terjadi Rabu (17/7/2024) lalu, di Jalan Yos Sudarso Komplek Air Mantan RT 29 RW 01 Banjarmasin Barat. Saat itu audit faktur oleh PT Sumber Hidup Satria Distribusindo dan ditemukan tujuh faktur yang sudah dibayar dari beberapa toko, namun uangnya tidak disetorkan oleh tersangka (sebagai sales) kepada admin piutang faktur.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp42.254.346, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2024 by admin