MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Tommy Saputra, melaporkan M Lukman Edy ke Polres Kapuas, Kamis (8/8/2024) siang.
“Hari ini saya Ketua DPC PKB Kabupaten Kapuas didampingi pengurus dan kader telah melaporkan M Lukman Edy, yang mana seperti tertulis pada surat laporan yaitu, dugaan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” ujar Tommy Saputra didampingi pengurus dan kader PKB Kapuas.
Tommy mengungkapkan, M Lukman Edy diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah serta menyebar berita bohong (hoaks) ke publik tentang kepemimpinan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas PKB serta mencegah tersebarnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” tandasnya.
Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh M Lukman Edy telah merugikan partai dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Kapuas khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra partai dengan menyebarkan informasi palsu,” tandasnya lagi.
Ditegaskan Tommy, bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian DPC PKB Kabupaten Kapuas kepada partai dan Ketua Umum demi mengembalikan nama baik partai.
“Kami semua berharap agar M Lukman Edy segera diproses karena ini sangat merugikan kami selaku pengurus dan kader PKB,” pungkas politisi muda yang aktif diberbagai organisasi ini.(YAN)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post