MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel).
Dalam operasinya Polda Kalsel berhasil mengamankan 50 kilogram sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin termasuk 15.671 butir ekstasi dan 173,07 gram serbuk ekstasi.
Kapolda Kalsel Irjen Winarto mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti tersebut dari dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39). Tersangka WO diamankan oleh Subdit I yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, di Hotel Sampaga Banjarmasin pada Senin (29/7/2024) lalu.
Dari penggeladahan terhadap WO diketahui menyimpan 20 paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China dengan berat total 19,7 kilogram. Kemudian penggeledahan di rumah sewa milik WO di Jalan Kayu Kuku, Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin, ditemukan 10.839 butir ekstasi warna merah muda dengan logo telapak kaki kucing dan 159,16 gram serbuk ekstasi.
“WO ini warga Jawa Barat, dan diperintahkan oleh jaringan Malaysia untuk membawa narkotika dari Kalimantan Barat ke Banjarmasin,” jelasnya.
Pria bertato kelahiran 1993 itu diringkus setelah rencana penyelundupan narkotika yang dibawa dari Surabaya masuk ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti terendus aparat kepolisian.
Sementara itu, tersangka AY ditangkap oleh tim pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, Jumat (2/8/2024) lalu di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dalam catatannya, AY merupakan residivis kasus pencurian kabel listrik dan berprofesi sebagai petani. Dan ditemukan membawa 29,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik putih sebanyak 30 paket, 4.832 butir ekstasi, dan 13,91 gram serbuk ekstasi.
Proses penangkapannya AY merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Subdit III dari kasus peredaran sabu seberat 5,95 kilogram dengan tersangka A (33) yang diungkap pada 24 Juli 2024 lalu. Diketahui jika AY sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
AY kala itu dicegat di tepi jalan dengan membawa kotak kardus besar yang dicurigai berisikan narkotika. Setelah digeledah benar saja, polisi menemukan 30 paket sabu-sabu seberat 30,5 kilogram yang dikemas plastik bening bermerek 888 biru. Tak hanya itu dalam kardus itu polisi juga menemukan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi.
Dari keterangan AY bahwa barang tersebut dikirim dari Kalbar. Hanya saja AY mengaku tak mengenal siapa orang yang mengirimkannya.
“AY juga dikendalikan oleh jaringan Malaysia, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur yang memasok sabu-sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan darat,” lanjutnya.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut Kapolda Kalsel menyatakan dari karakteristik barang bukti di dua kasus tersebut bukan satu jaringan peredaran yang sama.
Kapolda Kalsel juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dalam mengungkap jaringan internasional dan ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaannya.
“Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Winarto.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post