MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tim gabungan berhasil meringkus dua tersangka pencuri mobil, yakni Salman Al-Farizi (32) dan Subakti Randy Sapta Firmansyah (33). Kedua tersangka ini diciduk di tempat berbeda, Selasa dinihari (30/7/2024), sekira pukul 00.15 WITA.
Salman merupakan warga Jalan Sungai Sahurai RT. 02 Kelurahan Sungai Sahurai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala (Batola). Dia ditangkap saat berada di Jalan Martapura Lama Km 7.500 RT. 08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Di sana anggota gabungan mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Freed GB3 1,5 SAT jenis minibus tahun 2012, warna biru tua mutiara, dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 1340 WF. Mobil ini milik Nor Salim (46), warga Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda RT 01/01 Banjarmasin Selatan.
Selain itu diamankan juga satu BPKB Honda Freed atas nama Muhammad Heriyadi, satu lembar STNK Honda Freed, satu lembar jaket hodi warna abu – abu, satu topi warna hitam, dan satu celana training warna biru malam.
Selanjutnya, polisi bergerak dan meringkus Subakti Randy Sapta Firmansyah (33), warga Jalan Pulau Laut Gang Keluarga 02 RT. 04/001 Banjarmasin Tengah. Dia ditangkap saat berada di Jalan Batu Benawa IV Gang IV RT. 48/04 Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Kamis (1/8/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian ini terjadi Jumat (26/7/2024) lalu, di Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan. Saat itu mobil di parkir digarasi rumah korban, dan seperti biasa korban bersama sang istri pergi berjualan.
Usai berjualan korban bersama istrinya pulang ke rumah, namun sesampainya di rumah korban terkejut melihat gerbang rumah terbuka dan lampunya padam. Selain itu pintu rumah dalam kondisi terbuka seperti ada seseorang yang masuk ke dalam.
Korban tambah kaget begitu mendapati mobil miliknya tidak ada lagi di garasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan mobil korban. Hasilnya anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, diback-up opsnal Macan Resta Banjarmasin, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, berhasil mengamankan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil BPKB mobil Honda Freed di lemari rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan kunci milik korban yang diambil di tempat keranjang sepeda dimana korban menyimpan kunci.
Lalu tersangka Salman kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil tersebut, kemudian membawa kabur ke Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tersangka mengaku rencananya mobil tersebut akan dijual, namun keburu tertangkap.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 Agustus 2024 by admin
Discussion about this post