MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – ZH (15) berdalih nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkan karena ingin menjaga nama baik orang tua dan keluarganya. Sebab, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar berinisial RD (16).
Selain itu, dirinya malu dengan sang Paman yang selama ini telah membantu biaya sekolahnya.
ZH merupakan siswi kelas X salah satu sekolah di kawasan Banjarmasin Utara yang sebelumnya sempat dijadikan saksi oleh pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
“Pelaku ini awalnya sebagai saksi, karena dia yang pertama kali melihat dan melaporkan adanya temuan bayi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (25/8/2024).
Namun seiring waktu dan kecurigaan petugas, ZH akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Pelaku sempat menolak untuk diminta datang ke Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan sebagai saksi dan sempat menolak dengan alasan sakit diare,” ujarnya.
Namun setelah dibujuk orang tuanya, akhirnya ZH mau bersaksi. “Mengetahui kondisi korban pucat dan mengaku sakit perut, petugas pun melakukan pengecekan kesehatan terhadap ZH. Nah, saat di RS itulah ZH meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” beber Eru.
ZH mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pacarnya berinisial RD (16), siswa kelas XII di salah satu sekolah di Banjarmasin Tengah.
Keduanya diketahui menjalin kasih sejak bulan September 2023 dan kedekatan kedua diketahui oleh orang tua ZH.
Dikatakan Eru, keduanya melakukan hubungan terlarang ketika berada di rumah orangtua ZH. “RD mengetahui kondisi ZH hamil dan sempat mencari cara untuk menggugurkan kandungan, ini terlihat dari riwayat pencarian di HP ZH,” ungkapnya lagi.
Bayi berjenis perempuan itu sempat menghirup udara di dunia ini sesaat sebelum dibekap sang ibu, ZH.
Bayi dengan berat 2,65 kg dengan tinggi 50 cm dilahirkan selasa (23/7/2024) sekira pukul 18.30 WITA.
Berdasarkan keterangan ZH kepada pihak penyidik, ia melahirkan bayi di WC rumahnya menjelang magrib, dimana saat itu yang ada di rumah hanya ibunya dan ayahnya sedang pergi memancing.
“Setelah melahirkan, bayi tersebut nangis maka langsung dibekapnya menggunakan tangan hingga tidak terdengar suara lagi. Setelah itu bayi tersebut dilemparnya ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke bawah mengenai kayu di genangan samping rumah,” jelas Kasat.
Diketahui, ZH melakukan semua proses persalinan bayi itu secara mandiri berdasarkan riwayat pencarian di handphone-nya.
“Usai membuang bayinya, kemudian ZH mencuci semua darah yang ada di pakaiannya dan membersihkan kamar mandi,” jelas Eru.
Atas perbuatan tersebut, ZH akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan pasal 341 KUHP. Sedangkan untuk Rd akan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang No 35 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 by admin
Discussion about this post