MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua oknum anggota Polri di kesatuan Polresta Banjarmasin mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) lantaran melanggar kode etik Polri.
Pemberhentian keduanya dilaksanakan dalam kegiatan upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (25/7/24).
Kegiatan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Dua oknum yang di PTDH adalah Brigadir Reza Wardani, anggota Reskrim Polresta Banjarmasin dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara, jabatan Bapolresta Banjarmasin. Keduanya diberhentikan karena tersandung kasus peredaran narkotika.
Menurut Wakapolresta Banjarmasin bahwa PTDH ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik Polri.
“Dengan berat hati, sesuai ketentuan kita laksanakan PTDH. Ada sebanyak 2 orang saat ini statusnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” jelas Arwin kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa ini menjadi pembelajaran terbaik khususnya bagi pihaknya di internal Polri.
“Jadi bagaimana kita sebagai anggota harus patuh dengan aturan yang ketat dan perundang-undang yang berlaku di internal Polri. Karena selain penegakan hukum kita harus memberi contoh yang baik serta mengayomi masyarakat,” ujarnya.
“Kami dari instansi di Polresta Banjarmasin tidak anti kritik, dan kami ingin benar-benar kehadiran kami bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 by admin
Discussion about this post