MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 194,02 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Rabu (24/7/2024).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Selatan Kombes Totok Lisdiarto didampingi Penyidik Madya BNNP Kalsel Kombes Andri Koko Prabowo, dan dihadiri Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BPOM Banjarmasin, serta BNN Kota Banjarmasin.
Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu. Yakni Sadik (42), warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, dengan barang bukti 5,11 gram sabu. Dia ditangkap saat berada di Jalan Brigjen H Hasan Basri depan lndomaret Banjamasin Utara.
Kasusnya pun langsung dikembangkan dengan mencari tersangka lainnya yaitu R (masih buron) saat hendak ditangkap dirumahnya Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kuala Kapuas. Di sana anggota hanya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 5,11 gram.
Anggota pun kembali mengembangkan kasus ini ke rumah tersangka lainnya yaitu Taufiqurrahman alias Upik (45) warga Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, disana anggota menyita barang bukti tujuh paket sabu dengan berat kotor 80,17 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga tersangka yang mengantar dan menjualkan barang haram tersebut. Mereka adalah Syaiful Anwar alias Ipul (44), Syaiful Effendi alias Capung (40), dan Ardiansyah alias Adi (50).
Disana anggota menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih 97,14 gram.
“Jadi semua yang tertangkap ini tak luput atas laporan masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel,” ungkap Kombes Totok Lisdiarto.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Juli 2024 by admin
Discussion about this post