MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST menciduk MF (25) warga Desa Mandingin Kecamatan Barabai, dan MA (35) warga Jalan Brigjend H. Hasan Basri Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Keduanya diamankan saat transaksi obat terlarang di Jalan Ulama No 32 RT 06 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai, tepatnya di rumah yang ditempati MA, Sabtu (13/7) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki diduga sedang transaksi obat-obatan. Kemudian pihak kepolisian mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan mereka.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1,000 butir obat tablet warna putih dengan penanda – (strip) pada satu sisi yang diduga mengandung karisoprodol. Selain itu turut diamankan 1 handphone merek Samsung warna hitam dari MF, dan 1 handphone merek Vivo warna biru malam dari MA.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Achmad Priyadi.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 15 Juli 2024 by admin
Discussion about this post