MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Demi menjalankan usaha narkoba tanpa terendus pihak kepolisian, Supriadi alias Ahong (25) mempunyai trik dengan menyembunyikan jualannya di bawah kulkas.
Namun, apes bagi Supriadi yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir itu, upayanya menyembunyikan barang bukti sabu siap edar tetap tercium aparat kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Timur.
Akibatnya, warga Jalan Pekapuran Raya Gang Binjai 2 RT 016 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur ini digelandang ke kantor polisi, Rabu (10/7/2024) malam, sekira pukul 22.30 WITA.
Tertangkapnya Supriadi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalagunaaan narkotika sehingga anggota Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean melaksanakan penyelidikan.
“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti 10 paket plastik berisi sabu sabu yang disembuyikan di bawah kulkas,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (12/7/2024).
Dikatakan Kanit, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur guna di proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Juli 2024 by admin
Discussion about this post