MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba jenis sabu senilai Rp 14 miliar dengan cara dicampur dengan deterjen cairan pembersih lantai, dan diblender, Jumat (5/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 8.662,31 gram sabu, 2.146 butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampangi Kasat Resnarkoba Kompol Bala Putra Dewa, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil giat dari April sampai Juli 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari 40 laporan polisi (LP) dengan pelaku sebanyak 52 orang. Rincian 49 laki laki dan 3 perempuan,” bebernya.
Dikatakan Arwin, 40 LP ini hasil kerja dari berbagai satuan dengan, yakni 26 LP dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, 5 LP Polsek Banjarmasin Barat, 2 LP Polsek Banjarmasin Tengah, 1 LP Polsek Banjarmasin Timur, 1 LP Polsek Banjarmasin Utara, 1 LP Polsek Banjarmasin Selatan, dan 4 LP Sat Polairud.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 132.078 jiwa dari penyalah gunaan narkoban dan jika dinominalkan dengan uang dapat mencapai Rp 14.066.465.000,” tambahnya
Arwin mengimbau masyarakat agar waspada dengan bahaya narkoba serta jangan sampai menjadi korban maupun pelaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami ucapkan terimakasih terhadap peran masyarakat serta stakeholder yang telah berkerjasama membantu polisi dalam melakukan pengungkapan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.(spk)
Diterbitkan tanggal 5 Juli 2024 by admin
Discussion about this post