MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2024 di Pendopo Serambi Madinah, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penjelasan tentang ketentuan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanbu Eryanto Rais saat membuka sosialisasi ini menyampaikan, Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan,” ujar Eryanto.
Lebih lanjut ujarnya, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024 memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga. Terutama terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan.
Terkait Kretap dari Bank Kalsel, dia menjelaskan, manfaat Kretap Kredit multiguna ini memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan penghasilan tetap. Kretap ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Fasilitas ini tidak hanya tersedia untuk pegawai aktif, tetapi juga untuk tenaga kontrak hingga pensiunan karena Bank Kalsel melalui Kantor Cabang Batulicin berperan penting dalam acara ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Kalsel yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi ini,” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, dan para PPPK.
“Selain itu, demi terciptanya kesejahteraan bagi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.(wan)
Diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 by admin
Discussion about this post