MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST berhasil menciduk HR (38) di Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Depan Masjid Asy Syafa’ah.
Pria ini diduga merupakan kurir sabu, sementara satu tersangka lainnya masih diburu pihak kepolisian.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Priadi mengatakan dari dua tersangka yang diburu, satu berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap satu orang, dan satunya berhasil kabur,” bebernya, Senin (24/6/2024).
Priadi mengungkapkan, tersangka HR sesuai Kartu Keluarga beralamat di Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
“Adapun kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial HR dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,12 gram,” ujarnya.
Ia mengatakan selain barbuk narkoba, polisi juga menemukan satu lembar plastik klip warna bening, satu unit Handphone merk Oppo warna Rose Gold, satu unit sepeda motor Honda Revo warna Biru.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 24 Juni 2024 by admin
Discussion about this post