MEGAPOLIS.ID, BATULICIN– Dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bersujud II, belum lama tadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus Ketua Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Agus Sugiono dalam laporannya mengatakan, sidang ini merupakan tindaklanjut hasil penelitian lapangan dari GTRA atas objek tanah redistribusi tahun anggaran 2024 Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
Agus juga menyebutkan, pihaknya pada tahun ini telah mendapatkan jatah redistribusi tanah sekitar 2.200 bidang. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada GTRA, jika objek redistribusi tahun ini 100 persen, dengan status tanah hasil pelepasan kawasan hutan dan tidak ada tanah dengan status diluar dari kawasan.
“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, setelah kegiatan ini akan ada penetapan subjek dan melewati prosesnya selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, M Putu Wisnu Wardana, menyampaikan, atas nama pemerintah daerah menyambut baik dilaksanakannya sidang GTRA ini.
“Ini momentum penting, demi membangun semangat bersinergi, berkolaborasi dan berkomitmen dalam mensukseskan penyelenggaraan reforma agrarian,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, tentu secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga bisa mendorong terwujudnya cita-cita dalam membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis.
“Kita semua terus berupaya, bekerja dan berdoa, dalam pelaksanaan terwujudnya pembangunan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Reforma agraria sebagai nawacita agenda ke-5, Presiden Jokowi, sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera”. Dengan mendorong landreform dan kepemilikan lahan seluas 9 juta hektare.
Reforma agraria juga bertujuan untuk menghasilkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta kekayaan alam lainnya berdasarkan landasan hukum ataupun subjek sesuai persyaratan yang berlaku.
Hadir di acara sidang GTRA ini, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan SKPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan bersama jajaran, Camat Satui dan Camat Mantewe.(wan)
Diterbitkan tanggal 14 Juni 2024 by admin
Discussion about this post