MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya M Agustian (22), warga Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (11/6/2024).
Rekonstruksi digelar di halaman Polsekta Banjarmasin Barat, dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kuasa Hukum tersangka.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Koso menyampaikan ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya M Agustian.
Berawal dari perkelahian hingga berakhir dengan penusukan menggunakan senjata tajam (sajam). Tersangka melihat korban sedang duduk di kursi di bawah pohon ketapang dekat pangkalan ojek, dan langsung mendekatinya dengan berlari. Kemudian tersangka menusuk korban di bagian perut.
Selanjutnya, korban mencoba melawan dan bergelut dengan tersangka sehingga keduanya jatuh ke tanah. Nah, saat bergumul di tanah, posisi tersangka tertindih di bawah korban, namun tersangka berhasil menghujamkan sajam secara acak kearah tubuh korban.
Adegan berikutnya, korban yang terluka mulai melemah sehingga pegangannya lepas. Tersangka dengan cepat berdiri dan menusuk dada korban sebanyak satu kali, kemudian korban terjatuh terduduk di kursi pangkalan ojek.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilerai oleh saksi, Iksan Faridz. Ia menarik tersangka agar menjauh dan berhenti melakukan penganiayaan. Tersangka lalu pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki, lalu membersihkan badannya di sungai.
Sementara itu, kondisi korban makin melemah, terduduk di kursi pangkalan ojek akibat luka tusuk yang dideritanya. Korban lalu dilarikan warga menggunakan mobil pick up untuk mendapatkan pertolongan medis, namun meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Suaka Insan Banjarmasin.
Saat dimintai keterangan, Armando alias Mando mengaku menyesal telah menghabisi korban, seraya memohon maaf kepada keluarga korban.
Sekadar mengingatkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi terjadi Jalan Belitung Darat Ujung RT 30 Banjarmasin Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu.
Tersangka Armando diketahui warga Desa Baluti RT 9 RW 01 Kabupaten Hulu Sungai Selatan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 11 Juni 2024 by admin
Discussion about this post