MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas H Ahmad Zahidi mengatakan, terkait Raperda Bangunan Gedung, pihaknya telah melakukan kajian ke sejumlah daerah termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan Banjarmasin.
“Ada lima kesimpulan terkait Perda PBG ini yang pertama, jika sebelumnya pengajuan IMB dilakukan manual lewat kantor kelurahan atau kecamatan, maka dalam Perda PBG pengajuan secara online,” kata Zahidi, Sabtu (8/6/2024).
Kedua, lanjut Ahmad Zahidi, untuk pembayaran retribusi dalam Perda PBG diatur lewat perbankan.
Poin yang ketiga, Perda ini sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung 200 meter persegi lebih itu harus lewat kajian tim ahli dari Dinas PUPRPKP Kapuas.
“Ini dimaksudkan menghindari terjadinya konstruksi bangunan miring jadi lebih baik dilakukan kajian, cuman kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari. Artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut,” terangnya.
Politikus dari PAN ini menjelaskan, poin yang keempat bahwa bangunan yang sifatnya kurang dari 200 meter persegi itu cukup persetujuan kajian dari Dinas PUPR saja tidak memakan biaya.
“Saat ini rata-rata bangunan di wilayah kita 150 meter persegi, artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya,” ujar Zahidi.
Kemudian yang kelima, Pansus melakukan kajian dari segi aspek manfaat, ada nilai waktu dan nilai ekonomi. “Kalau dulu mohon izin mohon maaf ada indikasi percaloan, sekarang tidak ada lagi,” tandasnya.
“Jadi masyarakat bebas lewat online tersebut, dan semoga bulan ini Perda sudah kita sahkan,” pungkasnya.(rls/mk)
Diterbitkan tanggal 8 Juni 2024 by admin
Discussion about this post