MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Sehubungan dengan itulah, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas H Darwandie SH MH mengimbau para Damang Kepala Adat di Kabupaten Kapuas untuk membentuk kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Kami mengharapkan Damang Kepala Adat agar mendukung pembentukan MHA baik pada tingkat desa maupun kecamatan,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Politisi PPP ini mengatakan, masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat bagian dari NKRI.
Ia menambahkan, Raperda yang digodok oleh Pansus ll erat hubungannya dengan tugas kedamangan.
Sehingga pihaknya juga penting melibatkan Damang Kepala Adat
mengingat Raperda tersebut pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.
“Termasuk Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya,” katanya.(rls/mk)
Diterbitkan tanggal 7 Juni 2024 by admin
Discussion about this post