MEGAPOLIS.ID, BUNTOK – Komisi III DPRD Barito Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kabupaten setempat membahas mengenai perjalanan dinas dan rumah dinas DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes mengatakan untuk RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan inspektorat kabupaten.
“Dalam rapat ini, kita membahas mengenai Peraturan Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di Desa Sababilah yang selama ini todak ditempati anggota dewan,” katanya, di Buntok, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan hasil RDP, pihaknya menyambut baik, karena menanggapi apa yang telah disampaikan komisi III dalam rapat tersebut.
Ia mencontohkan, seperti rumah dinas anggota DPRD yang berada di Desa Sababilah tidak pernah ditempati oleh anggota dewan.
“Selama ini rumah dinas yang telah disiapkan di Desa Sababilah itu tidak ditempati karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Disamping itu juga lanjut dia, sesuai tata tertib DPRD, anggota DPRD Barito Selatan berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di berdomisili di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.
Terkait dengan perjalanan dinas kata dia, pihak DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan untuk lump sumnya sesuai Perpres 53/2023.
Dikatakannya, berdasarkan hasil RDP ini, pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan Perpres 53/2023 terkait hal tersebut.
Kegiatan RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi itu dihadiri Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto dan perwakilan dari BPKAD dan Kepala Inspektorat Kabupaten Barsel.(HBI)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2024 by admin
Discussion about this post