MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) II melaksanakan kunjungan kerja ke Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/5/2024).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kapuas, H Darwandie itu guna memperkaya referensi Raperda.
“Tugas DPRD untuk mendeteksi mana saja yang dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan Raperda Perubahan kedua atas Raperda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ungkap Darwandie.
Darwandie menambahkan, pihaknya mendapatkan masukan dari Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kalteng, Mikelson Damek.
“Intinya saat ini Satpol PP dengan Damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 ada pembahasan antara Pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan,” kata Damek.
Walaupun lanjutnya, Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya Satpol PP, Damkar dan BPBPK Provinsi secara fungsinya yaitu koordinasi.
“Sedangkan di kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis,” jelasnya.(rls/zmk)
Diterbitkan tanggal 30 Mei 2024 by admin
Discussion about this post