MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Kerja dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Senin (27/5/2024).
Rapat tersebut menghadirkan para damang kepala adat dan mantir adat serta dihadiri pihak eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengatakan, masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
“Oleh karena itu DPRD melalui Pansus ll kita mengundang Damang se-Kabupaten Kapuas, para mantir dan Dewan Adat Dayak,” kata Darwandie.
Ia menambahkan, Raperda yang digodok oleh Pansus ll erat hubungannya dengan tugas kedamangan.
Karena, lanjut Politisi PPP ini, pertemuan tersebut penting dilakukan, mengingat Raperda tersebut pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.
Termasuk Raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.(rls/zmk)
Diterbitkan tanggal 28 Mei 2024 by admin
Discussion about this post