MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Seorang pria berinisial H (40), diamankan anggota Polsek Pulau Laut Timur pada Minggu (25/5/2024).
Warga Jalan Titian Beringin RT 008/003 Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru itu nyambi menjual obat terlarang jenis Carnophen/Zenith di kios jus buah miliknya.
Bermula saat T (54) diamankan polisi karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis Carnophen/Zenith. Nah, berdasarkan ‘nyanyian’ T, lalu anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka H.
Dari tangan tersangka H, petugas berhasil mengamankan 330 butir obat jenis Carnophen/Zenith, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Carnophen/Zenith sebesar Rp1.700.000.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur IPTU Kuwat Santoso, mengungkapkan, anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pengembangan penyelidikan di sebuah ruko/kios minuman yang beralamat di Jalan Veteran, KM 1, RT. 001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 330 butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith yang disimpan pelaku di bawah meja tempat pelaku berjualan minuman. Saat ditanyakan yang bersangkutan mengakui bahwa obat terlarang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 Mei 2024 by admin
Discussion about this post