MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas sedang menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Nah, untuk memperbanyak referensi terkait penyusunan dua Raperda tersebut, maka Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin, (20/5/2024).
Mendampingi kunjungan ini Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra. Rombongan terdiri dari Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Lawin bersama sejumlah Anggota DPRD Kapuas serta mitra kerja dari Pemkab Kapuas.
“Kami korelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya agar Perda yang diinginkan memang digunakan secara maksimal. Perda merupakan legalitas untuk mendukung pemerintah kabupaten sebagai daerah otonom,” kata Lawin.
Lawin mengharapkan agar Raperda yang dikaji ini difokuskan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan swasta agar penyelenggaraannya nanti maksimal.
“Sehingga, betul-betul bermanfaat dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Imam Ma’ruf selaku Staf Ahli DPRD Kota Surabaya mengatakan terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur.
“Lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum, kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT/RW,” ujarnya.
Termasuk, beasiswa untuk anak-anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD Kota Surabaya, serta kepatuhan sektor swasta ikut membantu penyelenggaraan Perda ini.(rls/dbn)
Diterbitkan tanggal 21 Mei 2024 by admin
Discussion about this post