MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua tersangka pengedar narkotika masing -masing berinisial FH alias Bojes (26) dan seorang perempuan HI (28) ditangkap secara terpisah, Kamis lalu (16/5/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Ipda Marzun Prakoso membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka Bojes diketahui warga Jalan Ir PHM Noor Gang Nuruddin RT 58 Banjarmasin Barat.
Dia ditangkap saat berada dirumahnya tepatnya dalam kamar, Kamis (16/5/2024), bersama barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 2,08 gram, handphone, dua cincin perak, dua timbangan digital, tiga bungkus plastik Klip, pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu, satu pipet kaca, dua sendok yang terbuat dari sedotan plastik, serta tiga mancis.
Saat diinterogasi Bojes mengaku bahwa semua barang bukti ini milik HT, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Ir PHM Noor Gang Nuruddin RT 58 Banjarmasin Barat.
Tertangkapnya Bojes, setelah anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) janjian bertemu, lalu disepakati tempatnya.
Nah, saat Bojes menyerahkan barang haram yang dipesan, anggota langsung melakukan penangkapan. Bojes kemudian digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut.(spk)
Diterbitkan tanggal 21 Mei 2024 by admin
Discussion about this post