MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kerjasama yang solid antara Sat Resnarkoba Polres HST dan Polsek Pandawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika.
Dua terduga berhasil diamankan, yakni NR (47) warga Desa Banua Hanyar RT. 007 RW. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RM (50) warga Desa Banua Hanyar RT. 007 RW. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Keduanya diamankan Minggu (19/5) sekira pukul 00.30 Wita, di Desa Banua Hanyar RT. 007 RW. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah milik tersangka).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Hanyar sering terjadi transaksi sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial NR dan 1 orang laki-laki berinisial RM.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,78 gram dan handphone dari tersangka NR.
Kemudian ditemukan barang bukti 17 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 serok dari Plastik, 1 serok warna hitam yang terbuat dari sedotan, handphone, serta uang tunai Rp2.200.000 disita dari tersangka RM.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 by admin
Discussion about this post