MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan AF (34) dan SR (52) pada Sabtu (18/5/2024). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, dan terjerat kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Bermula Sabtu (18/5), sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Keramat RT 002 RW 001 Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah, diamankan AF.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,10 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 30.000.
“Saat diinterogasi AF mengaku kalau sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial SR,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi.
Petugas pun bergerak cepat, lalu menciduk tersangka SR di rumahnya Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Sabtu (18/5) sekira pukul 17.30 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap SR, ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat bersih 1,05 gram, 4 plastik klip warna bening, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip warna bening, 1 tempat kacamata, 2 serok plastik warna hijau, handphone, serta uang tunai Rp790.000.
“Kini AF dan SR telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 by admin
Discussion about this post