MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Lantas Iptu Royke Noldy Darean berikan imbauan kepada pengguna sepeda listrik yang saat ini banyak berkeliaran di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kotabaru IPTU Royke Noldy Darean, mengatakan Satlantas Polres Kotabaru telah memasang baliho atau spanduk terkait imbauan kepada masyarakat Kotabaru tentang pengunaan sepeda listrik di jalan umum.
“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pelajar dan orang tua agar untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah usia 12 tahun.
“Aturan ini menyatakan bahwa penggunaan sepeda listrik diperuntukkan dalam komplek, tidak dipergunakan pada jalan raya atau jalan umum,” ujarnya.
Sebab pengguna sepeda listrik tersebut sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan kecelakaan, terlebih lagi, pengguna sepeda listrik tidak memakai kelengkapan seperti kaca sopion, helm dan klakson.
“Oleh sebab itu, ketika masyarakat atau anak-anak memakai sepeda listrik di jalan umum bukan pada tempatnya ini akan kami berikan teguran,” tandasnya.
Kasat lantas juga mengimbau kepada para orang tua menegur anak-anak agar tidak menggunakan sepada listrik di jalan umum.
“Sebab peran orang tua sangatlah penting dan mengingatkan karena sepeda listrik bukan pada tempatnya bisa membahayakan bagi pengguna jalan dan bagi diri sendiri,” pungkasnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2024 by admin
Discussion about this post