MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Armando (21) ditangkap tim gabungan saat berada di rumah orang tuanya, Minggu dinihari (12/5/2024). Dia terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap M Agustian (22), warga Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Armando diketahui merupakan warga Desa Baluti RT 9 RW 1 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Akibat perkelahian tersebut M Agustian mengalami sejumlah luka tusuk hingga meninggal dunia.
Korban menderita luka tusuk di bagian kepala belakang, dada kanan, di perut sebelah kiri, serta lengan sebelah kiri.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Marjun, saat di konfirmasi Minggu (12/5/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan, untuk sementara tersangka ini kita kenakan pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Belitung Darat Ujung RT 30 Banjarmasin Barat, Sabtu (11/5/2024), sekira pukul 18.00 WITA.
Sebelumnya korban bersama temannya melintas di Jalan Pelambuan, diduga tersangka lewat dengan menggunakan mobil tangki EBR dan menyalip korban.
Entah siapa yang memulai, terjadi perang mulut antara tersangka dengan korban. Tak sampai di situ, tersangka lalu balik arah ke Belitung Darat Ujung dan memarkir mobil tangki di sana. Kemudian tersangka turun dari mobil lalu mendatangi korban hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas bersimbah darah.
Sementara itu, setelah mendapat keterangan para saksi tim gabungan yang terdiri dari Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, diback-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan, Direktorat Reskrim Umum Polda Kalsel, langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2024 by admin
Discussion about this post