MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tak punya pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membuat Muhamad Busiri alias Haidir (36) nekat melakoni ‘bisnis haram’ sebagai pengedar narkoba.
Namun apes bagi warga Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D No. 37 Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar itu. Belum lama melakoni bisnis barunya, ia keburu ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Haidir diciduk ketika berada di pingir Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (1/5/2024) lalu, sekitar pukul 21.30 WITA.
Bukti dia terlibat dalam bisnis haram ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 38,69 gram, HP warna hitam, 1 lembar tisu, 1 bekas kotak minuman susu, plastik klip, timbangan digital, sendok kecil warna kuning emas, dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
Kasat Res Narkoba Pol R Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, tertangkapnya pelaku setelah dilakukan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku diamankan ketika berada di pinggiran Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency dengan barang bukti satu paket sabu seberat 24,4 gram,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Dikatakan Bala, untuk mendapatkan barang bukti lainnya petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dirumahnya ditemukan kembali 5 paket sabu seberat 14,29 gram serta barang lainnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2024 by admin
Discussion about this post