MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menyerahkan bantuan keuangan partai politik (parpol), di Aula Hotel Grand Surya Kotabaru pada Rabu (8/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri Sekda Kotabaru H Said Akhmad, Kepala Kesbangpol Kotabaru Melinda Ratna Agustin, Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi, Komisioner Bawaslu, serta 12 perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
Sekda Kotabaru Said Akhmad menyampaikan, bantuan keuangan kepada parpol di Kotabaru ini sesuai dengan Undang-Undang, Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang atas perubahan dan Pemendagri Nomor 36 Tahun 2018.
“Kewajiban Pemerintah Daerah dalam APBD untuk menyerahkan bantuan keuangan kepada parpol pemenang pemilihan legislatif yang duduk di DPRD Kotabaru. Nah, dikarenakan akan ada pergantian anggota DPRD di bulan Oktober 2024 mendatang, jadi kita tidak membayar semuanya, namun 4 bulan ke depannya sisanya akan diserahkan kembali,” ujarnya.
Sekda juga mengatakan dari hasil audit BPK secara administrasi parpol dinilai bagus dan bantuan ini sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. “Dan ini sudah disepakati bersama Pemerintah Daerah,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kotabaru Melinda Ratna Agustin mengatakan, bantuan ini untuk parpol hasil Pemilu 2019 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024.
“Beberapa hal dalam kegiatan hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” terangnya.
Dia juga menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi pengajuan penyaluran belanja serta laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
“Dengan Nomor DPA/A. 1/8.01.0.00.0.00.25.0000/001/2024, sehingga kegiatan perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, serta peningkatan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintahan, perwakilan partai politik, hingga pemilihan umum, pemilihan kepala daerah serta pemantauan situasi politik,” jelasnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 Mei 2024 by admin
Discussion about this post