MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) musnahkan ribuan barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara, Selasa (7/5/2024)
Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri. Dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar hingga digerinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara. Terhitung mulai Desember 2023 hingga April 2024,” ujar Kajari HST, Yusup Darmaputra usai pemusnahan barang bukti di halaman kantornya.
Dari puluhan perkara, tindak pidana narkotika masih mendominasi. Total ada 21 perkara dengan barbuk 19 paket sabu seberat 27,81 gram dan obat-obatan jenis karisoprodol 30 butir dan 20 unit handphone berbagai merk.
Sementara barbuk terbanyak ada pada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ada ribuan butir obat ilegal yakni, 1.031 DMP dan 2.134 Nova serta sebuah gawai dari 2 perkara yang incraht.
Sedangkan perkara Psikotropika, ada 14 butir obat Alprazolam hasil dari satu perkara yang incraht.
Untuk perkara jenis senjata tajam, Kejari HST memusnahkan 4 bilah pisau dan parang. Hasil dari 4 perkara yang incraht di pengadilan.
Kemudian ada barbuk dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Ada 5 perkara dengan barbuk yang dimusnahkan berupa 2 senjata tajam, 5 buah papan, berbagai macam baju dan celana, serta satu gawai.
Terakhir tentang ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Ada 8 perkara dengan barbuk berbagai macam serana perjudian, pakaian dan empat gawai.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” tutup Yusup.
Sementara itu Wakil Bupati HST, H Mansyah Saberi mengapresiasi pihak kejaksaan yang berkomitmen memberantas segala jenis perbuatan melawan hukum.
“Kami (Pemkab) akan terus mendukung. Bagaimanapun dan apapun jenis kejahatan yang dilakukan yang efeknya merusak kehidupan masyarakat baik itu segi kesehatan, sosial dan lain-lain,” ungkapnya.
Pemusnahan barang rampasan dipimpin langsung Kajari Yusup Darmaputra, didampingi Wabup HST Mansyah Sabri, Forkopimda HST.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2024 by admin
Discussion about this post