MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan HR (41), warga Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (6/5/2024) sekira pukul 15.30 Wita.
Tersangka HR terjerat dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tertangkapnya HR berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi transaksi sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,37 gram.

Selain itu turut diamankan, 1 buah kotak ukuran kecil warna putih transparan, 1 kotak ukuran sedang warna putih, 1 pak plastik klip, serok yang terbuat dari sedotan warna hitam, timbangan digital warna hitam silver, handphone, sepeda motor yang sudah dipreteli, serta uang tunai Rp600.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka HR, dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba ini dapat diungkap,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegasnya.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 7 Mei 2024 by admin
Discussion about this post