MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Beragam komentar dari netizen disampaikan pasca diumumkannya daftar nama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Existing pada Jumat (03/05/2024) lalu.
Melalui akun instagram resmi Bawaslu Kotabaru, pada postingan pengumuman Panwaslu Existing terlihat beberapa komentar yang mempertanyakan kelayakan para peserta Panwascam.
“Benarkah dugaan ada anggota Panwascam narapidana kasus KORUPSI,” celutuk salah satu cuitan netizen dengan akun instagram @wiwin.fitria.7568, yang juga mempertanyakan proses administrasi perekrutan panwaslu tersebut.
Menanggapi komentar tersebut, Ketua Bawaslu Rony Syafriansyah menjelaskan, dalam menetapkan dan rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, mengacu pada Pedoman Juknis Rekrutmen yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Bahwa rekrutmen dilaksanakan 2 model, yang pertama dengan melaksanakan penilaian existing terhadap Panwascam saat Pemilu lalu dengan cara melaksanakan penilaian fortopolio dan penilaian kinerja,” jelas Rony.
Ia juga membeberkan informasi-informasi yang berkaitan dengan etika, latar belakang atau pemenuhan persyaratan yang sesuai dengan undang-undang, serta Perbawaslu.
“Silakan berikan masukan, saran atau sanggahan ke Bawaslu sampai dengan tanggal 17 Mei untuk dilakukan kroscek, atau evaluasi kembali terhadap calon-calon yang sudah dinyatakan lulus existing tetapi belum di-SK-kan,” tandasnya.
Pihaknya memberikan waktu kepada mereka atau masyarakat untuk memberikan masukan, saran atau sanggahan sampai dengan tanggal 17 mei 2024 terhadap hasil itu.
Ditambahkan Ketua Pokja sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi dan Diklat Fat Hurrahman, Bawaslu Kotabaru akan segera mengecek ke sumber dari putusan pengadilan dan sumber putusan lain terhadap semua Peserta Existing Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami minta semua masyarakat berpartisipasi ikut menilai terhadap Peserta Existing dan mendorong warga Kotabaru untuk ikut serta mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang akan dibuka untuk pendaftar baru,” ucap Fat Hurrahman.
Terkait dengan pendaftar baru ada 20 wilayah kecamatan se-Kotabaru yang akan dibuka secara umum, yakni:
- Hampang
- Kelumpang Barat
- Kelumpang Hilir
- Kelumpang Selatan
- Kelumpang Tengah
- Kelumpang Utara
- Pamukan Barat
- Pamukan Selatan
- Pamukan Utara
- Pulau Laut Barat
- Pulau Laut Selatan
- Pulau Laut Tanjung Selayar
- Pulau Laut Tengah
- Pulau Laut Timur
- Pulau Laut Utara
- Pulau Laut Sigam
- Pulau Sebuku
- Pulau Sembilan
- Sampanahan
- Sungai Durian.
(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 6 Mei 2024 by admin
Discussion about this post