MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dugaan pencurian mobil Honda Jazz.
Pelaku berinisial NM (37) diamankan petugas bersama barang bukti mobil Honda Jazz warna merah.
Tertangkapnya pelaku yang diketahui merupakan residivis curanmor tahun 2019 ini setelah dilakukan penyelidilan pihak kepolisian.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menggandakan kunci mobil dengan cara meminjam mobil tersebut.
“Kami dari Sat Reskrim telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (2/5/2024).
Aksi pencurian yang dilakukan NM di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman parkir Grand Diskotik Banjarmasin, Jumat (26/4/2024) lalu sekira pukul 22.00 WITA.
Kuat dugaan pelaku sudah merencanakan aksinya satu bulan yang lalu.
“Pelaku merencanakan pencurian sudah jauh hari sebelumnya, karena tindak pidana ini terkena motif dan modus,” kata Thomas.
Dimana, modus pelaku membuat kunci duplikat mobil Honda Jazz pada bulan Maret 2024. Usai menduplikat kunci, pelaku terus memantau mobil milik Wiji Rahayu Ningsih itu.
Melihat ada kesempatan, NM lalu membawa mobil korban. Mengetahui mobil miliknya tidak ada di parkiran, korban pun segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah adanya laporan tersebut, petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor dan Macan Resta melakukan penyelidikan, lalu membekuk pelaku di rumahnya Jalan Handil Bakti Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala.
“Berdasarkan pengakuan pelaku NM, bahwa ia dengan korban berstatus sebagai teman. Dalam satu kesempatan pelaku meminjam mobil korban, lalu menduplikat kunci mobil tersebut,” ungkapnya.
Pelaku tergolong licin dan tak mau aksinya terbaca, mobil tersebut disembunyikan di bawah Jembatan Pangeran.
“Saat melakukan aksinya pelaku mengaku mengonsumsi narkoba sehingga dalam kondisi “parno”. Itulah yang menyebabkan dia kebingungan di mana menyembunyikan mobil curian tersebut,” ungkapnya lagi.
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku melepas nopol mobil, baju, serta kunci duplikat tersebut, lalu membuangnya ke sungai.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 2 Mei 2024 by admin
Discussion about this post