MEGAPOLIS.ID, KOTABARU- Puluhan gram narkoba jenis sabu dan ribuan obat-obatan terlarang dimusnahkan pada saat pers release yang digelar di halaman utama Polres Kotabaru, Selasa (30/04/24).
Pemusnahan narkoba dan obat-obatan terlarang ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Plh. Waka Polres Kotabaru Kompol Nur Alam, Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi, serta disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Beacukai serta para awak media.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan barang bukti yang didapat dari hasil temuan diantaranya sabu seberat 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir obat lain, yang secara keseluruhan merupakan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Menurutnya, salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah dengan melakukan penegakan hukum kemudian pemusnahan barang bukti.
“Hal ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan pihak Kejaksaan Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru dalam rangka pemberantasan narkoba,” ucap Kapolres Kotabaru.
Kembali, Kapolres Kotabaru mengimbau kepada pada generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Obat-obatan keras pasti akan merusak tubuh, pikiran dan juga masa depan, hal itu akan sangat berbahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” paparnya.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 April 2024 by admin
Discussion about this post