MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan RM (36), warga Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (21/4/2024).
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Hanyar sering terjadi transaksi obat-obatan yang diduga memiliki kandungan Narkotika.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM. Sewaktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 kantong besar yang berisikan 166 butir tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol, dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu, 3 paket berisikan 30 butir obat tablet warna putih yang diduga mengandung karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 lembar kantong kresek warna hitam, 1 pak plastik klip warna bening, dompet kecil warna hitam, tas ukuran sedang warna hitam, tas ukuran kecil warna hitam, handphone, merek Vivo warna hitam biru, 1 (satu) buah Handphone, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Achmad Priyadi.
Tersangka RM akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan/atau pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 21 April 2024 by admin
Discussion about this post