MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku penyelundupan sabu dalam paket takjil yang akan dimasukan ke Lapas Kotabaru.
Pelaku berinisial H (30) dan MKF (20), merupakan warga binaan Lapas Kotabaru.
Upaya memasukan sabu ke dalam Lapas berhasil digagalkan petugas Lapas Kotabaru Dimas Zainul F yang melakukan pemeriksaan sesuai SOP terhadap EY yang menitipkan makanan untuk cucunya di dalam tahanan.
Dari penyelidikan lebih dalam terhadap EY, anggota Satnarkoba berhasil meringkus pelaku H (30) diwilayah Komplek Megamandang, Desa Sigam.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan paket sabu dengan berat bersih 1,9 gram dan 1 buah telepon genggam.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan narkotika kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 15.55 Wita.
Modusnya, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram dibungkus kapsul dan plastik klip dimasukan dalam sebuah roti. Namun berhasil digagalkan petugas lapas setempat.
Kalapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise mengatakan, selama bulan Ramadan Lapas Kotabaru menerima pelayanan penerimaan takjil, dan petugas tetap melakukan pemeriksaan ketat pada barang-barang yang dititipkan untuk narapidana.
“Dibulan Ramadan kita mengadakan pelayanan penerimaan takjil bagi warga binaan dari keluarganya dan sudah berjalan sejak awal puasa dan tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang,” ujar Kalapas.
Kalapas menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat seorang ibu-ibu berinisial EY mendatangi Lapas Kelas IIA Kotabaru pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 13.55 Wita untuk menitipkan makanan kepada salah satu warga binaan.
“Petugas lalu melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang ada, ternyata didalam sebuah roti ditemukan narkotika jenis sabu,” jelas Yosef.
EY beserta barang bukti diamankan, dan langsung dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 8 April 2024 by admin
Discussion about this post